Implikasi Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 terhadap Perjanjian Kerja dan Kontrak Bisnis di PT Bahana Mitra Pratama

Main Article Content

Elza Qorina Pangestika
Arvita Hastarini
Kelik Endro Suryono
Said Munawar

Abstract

The decline in economic growth in Indonesia amidst the Covid-19 outbreak has resulted in a drop in income in various industrial, tourism and service sectors, resulting in layoffs. Apart from layoffs, the impact of Covid-19 also caused delays in several payment contracts, even ending in cancellation. Some of the contracts affected by Covid-19 are business contracts that are related to and depend on human movement, such as hospitality, transportation, tourism and manufacturing. Apart from that, there are also contracts in the financing sector such as leasing which are also affected by the downturn in the economy which results in delays in payments by debtors. One of the government's policies to save the national economy is by issuing a policy regarding the Designation of Non-Natural Disasters from the Spread of Covid-19 as National Disasters through Presidential Decree (Keppres) Number 12 of 2020.

Article Details

How to Cite
Pangestika, E. Q., Hastarini, A., Suryono, K. E., & Munawar, S. (2021). Implikasi Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 terhadap Perjanjian Kerja dan Kontrak Bisnis di PT Bahana Mitra Pratama. Journal on Education, 3(4), 700-714. https://doi.org/10.31004/joe.v3i4.6086
Section
Articles

References

Chalmers, A.F., 1983, What is the thing called science, Edisi Indonesia: Apa itu yang dinamakan ilmu?, Suatu Penilaian tentang watak dan Status Ilmu Serta Metodennya, Jakarta : Hasta Mitra
Efendi, Jonaedi, Johnny Ibrahim, 2016, Metode Peneltian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Kencana
Hernoko, Agus Yudha, 2010, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Prenada Media
Miru, Ahmadi, 2010,Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak, Jakarta: RajaGrafindo Persada
Miru, Ahmadi dan Sakka Pati, 2014, Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW, Jakarta: Rajagrafindo Persada
Raharjo, Handri, 2009, Hukum Perjanjian di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Yustisia
Satrio, J, 1999,Hukum Perikatan Pada Umumnya, Bandung: Alumni
Syaifuddin, Muhammad, 2016,Hukum Kontrak, Bandung: Cv Mandar Maju
Fuady, Munir, 2015,Hukum Kontrak, Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Ruslan, Rosady, 2003, Metode Penelitian Public Relations dan Komunikasi, Jakarta : Rajawali Pers
Simanjutak, P.N.H, 2009,Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan
Setiawan, R, 1999, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung: Putra Abardin
Simatupang, Richard B, 2007,Aspek Hukum Dalam Bisnis, Jakarta: Rineka Cipta
H.S., Salim, 2013,Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika
H.S, Salim, et. al., 2008, Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MoU), Jakarta: Sinar Grafika
Achmad Yusuf Sutarjo dan Djuwityastuti, 2018, “Akibat Hukum Debitur Wanprestasi Pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Obyek Jaminan Fidusia Yang Disita Pihak Ketiga (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 3089 K/Pdt/2015)”, Jurnal Private Law, Volume 6, Nomor 1
Annisa Dian Arini, 2020, “Pandemi Corona Sebagai Alasan Force Majeure Dalam Suatu Kontrak Bisnis”, Jurnal Supremasi Hukum, Volume 9, Nomor 1
Dhira Utari Umar, 2020, “Penerapan Asas Konsensualisme Dalam Perjanjian Jual Beli Menurut Perspektif Hukum Perdata”, Jurnal Lex Privatum, Volume VIII, Nomor 1
Elfiani,2012, “Akibat Overmacht (Keadaan Memaksa) Dalam Perjanjian Timbal Balik”, Jurnal Al-Hurriyah, Volume 13, Nomor 1
Marhaeni Ria Siombo dan Emmanuel Ariananto Waluyo Adi, 2020, “Implikasi Keppres No. 12 Tahun 2020 Pada Perusahaan Pembiayaan”, Jurnal Refleksi Hukum, Volume 5, Nomor 1
Niru Anita Sinaga, 2018, “Peranan Asas Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian”, Jurnal Binamulia Hukum, Volume 7, Nomor 2
Putu Bagus Tutuan Aris Kaya dan Ni Ketut Supasti Dharmawan, 2020, “Kajian Force MajeureTerkait Pemenuhan Prestasi Perjanjian Komersial Pasca Penetapan Covid-19 Sebagai Bencana Nasional”, Jurnal Kertha Semaya, Volume 8, Nomor 6
Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional
Cahyono, Akhmad Budi, “Keppres 12/2020 Sebagai Dalil Force Majeure, Benarkah?”,https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e9fe7fd1e34d/keppres-12-2020-sebagai-dalil-iforce-majeure-i--benarkah-oleh--akhmad-budi-cahyono, diakses pada tanggal 12 Desember 2020
Kusuma Hendra, “Ancaman Pengangguran Tembus 12 Juta Orang di Depan Mata”, https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5064177/ancaman-pengangguran-tembus-12-juta-orang-di-depan-mata,diakses pada tanggal 13 Agustus 2020
Wiwoho, Jamal dan Dona Budi Kharisma, “Pandemi dan Kontrak Bisnis, Unsur Terhalangnya Pemenuhan Kewajiban Kontrak Penting diperhatikan”, https://www.republika.id/posts/6966/pandemi-dan-kontrak-bisnis,diakses pada tanggal 14 Agustus 2020
Rizal, Jawahir Gustav, “Resesi Ekonomi, Mengenal Apa Itu IMF, dan Perannya dalam Perekonomian Global”, https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/09/130500465/resesi-ekonomi-mengenal-apa-itu-imf-dan-perannya-dalam-perekonomian-global-?page=all,diakses pada tanggal 13 Agustus 2020
Hakim, Rakhmat Nur, “Tingkat Kematian akibat Covid – 19 di Indonesia”, https://nasional.kompas.com/read/2020/08/12/10142351/tingkat-kematian-akibat-covid-19-di-indonesia-masih-tinggi,diakses pada tanggal 12 Agustus 2020
“Apakah Pandemi Covid-19 Sudah Masuk Kategori Force Majeur? Ini Kata Pengamat Hukum”, https://nasional.kontan.co.id/news/apakah-pandemik-covid-19-sudah-masuk-kategori-force-majeur-ini-kata-pakar-hukum, diakses pada tanggal 18 November 2020
“Bencana Nasional Batalkan Kontrak Bisnis? Ini Penjelasan Mahfud MD dan Pengamat Hukum”. https://www.republika.id/posts/6966/pandemi-dan-kontrak-bisnis,diakses pada tanggal 14 Agustus 2020
“Bencana Nasional Penyebaran COVID-19 Sebagai Alasan Force Majeure, Apakah Bisa?”,https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13037/Bencana-Nasional-Penyebaran-COVID-19-sebagai-Alasan-Force-Majeure-Apakah-Bisa.html,diakses pada tanggal 12 November 2020
“Dampak Covid-19, Nasabah Bisa Tunda Bayar Cicilan”, https://economy.okezone.com/read/2020/03/20/320/2186606/dampak-covid-19-nasabah-bisa-tunda-bayar-cicilan,diakses pada tanggal 06 November 2020
“Ini Pendapat Mahfud MD Dan Hotman Paris Soal Dampak Kepres 12/2020 Ke Kontrak Bisnis”, https://nasional.kontan.co.id/news/ini-pendapat-mahfud-md-dan-hotman-paris-soal-dampak-kepres-122020-ke-kontrak-bisnis?page=all,diakses pada tanggal 15 Agustus 2020
“Krisis Ekonomi Akibat Covid – 19 : IMF Perkirakan ‘Luka Ekonomi’ Karena Krisis Global Akibat Pandemi Virus Corona Lebih Buruk dari Perkiraan”, https://www.bbc.com/indonesia/dunia-53168814,diakses pada tanggal 12 Agustus 2020
“Menperin sebut Banyak Kontrak Belum Dibayar Bahkan Dibatalkan Gegara Corona”, https://www.wartaekonomi.co.id/read280121/menperin-sebut-banyak-kontrak-belum-dibayar-bahkan-dibatalkan-gegara-corona,diakses pada tanggal 13 Agustus 2020
“Pandemi Covid-19 dan Implikasinya Bagi Kontrak Bisnis”, https://republika.co.id/berita/qb2isf291/pandemi-covid19-dan-implikasinya-bagi-kontrak-bisnis,diakses pada tanggal 06 November 2020
“Rencana Mitigasi Sektor Parekraf Dalam Menangani Dampak Virus Covid 19”, https://www.kemenparekraf.go.id/asset_admin/assets/uploads/media/pdf/media_1585471964_Rev_10_Rencana_Mitigasi_Sektor_Parekraf_Covid__pdf_pdf_pdf.pdf,diakses pada 12 tanggal November 2020
“WHO : Dunia Catat Hampir750 Ribu Kematian Akibat Covid – 19”, https://www.kompas.com/sains/read/2020/08/11/190200023/who--dunia-catat-hampir-750-ribu-kematian-akibat-covid-19?page=2,diakses pada tanggal 12 Agustus 2020