Upaya Meningkatkan Kompetensi Pedagogik Guru dalam Pembelajaran Melalui in House Training (IHT) di UPTD SD Negeri 04 Taeh Bukik Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021

Main Article Content

Wirdatis Wirdatis

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pedagogik guru Dalam Pembelajaran Melalui in House Training (IHT) di UPTD SD Negeri 04 Taeh Bukik Semester ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021 Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat. Penelitian ini dilaksanakan menggunakan metode Penelitian Tindakan Sekolah yang terdiri dari dua siklus, dimana setiap siklus terdiri dari; perencanaan, tindakan, refleksi, dan evaluasi. Dilaksanakan pada bulan Agustus sampai dengan November 2020. Data diolah pada setiap siklus kemudian dianalisis menggunakan prosentase. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah melalui In House Training (IHT) dapat meningkatkan kompetensi pedagogik guru dalam pembelajaran di UPTD SD Negeri 04 Taeh Bukik. Hal ini terbukti dari hasil penyusunan perangkat pembelajaran pada prasiklus memperoleh rata-rata sebesar 73,00, meningkat menjadi 83,00 pada siklus I, serta mengalami optimalisasi menjadi 90,00 pada siklus ke II. Selanjutnya kegiatan In House Training (IHT) dapat meningkatkan kemampuan pedagogik guru dalam menyusun RPP, hal ini terbukti dengan adanya optimalisasi menyusun RPP dari 73,00 pada kegiatan prasiklus, meningkat sebesar 82,00 pada siklus I, serta meningkat menjadi 91,00 pada siklus ke II. Kemampuan pedagogik guru dalam melaksanakan pembelajaran juga mengalami peningkatan yaitu 47,00 pada prasiklus, meningkat menjadi 76,00 pada kegiatan siklus I, serta menjadi 90,00 pada kegiatan siklus ke II. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah melalui In House Training (IHT) dapat meningkatkan kompetensi pedagogik guru dalam Pembelajaran sehingga dapat pula meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.

Article Details

How to Cite
Wirdatis, W. (2022). Upaya Meningkatkan Kompetensi Pedagogik Guru dalam Pembelajaran Melalui in House Training (IHT) di UPTD SD Negeri 04 Taeh Bukik Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021. Journal on Education, 4(3), 1033-1051. Retrieved from https://jonedu.org/index.php/joe/article/view/519
Section
Articles

References

Abu Ahmadi dkk, (1991), Dasar-dasar Pendidikan Agama Islam, Jakarta: Bumi Aksara, hal. 198.

Anonim, 2017. Oleoresin. Universitas Lampung, Bandar Lampung.

Anwar, Moch. Idochi. 2004. Administrasi Pendidikan dan Manajemen Biaya Pendidikan. Bandung: Alfabeta

Arikunto, S., 2007, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek Edisi Revisi VI hal 18, Rineka Apta, Jakarta

Bloom, Benjamin S., etc. 1956. Taxonomy of Educational Objectives: The Classification of Educational Goals, Handbook I Cognitive Domain. New York: Longmans, Green and Co

BSNP. 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Jakarta: BSNP

Closson, Don. 1999. Rousseau: An Interesting Madman: leaderu.com

Cogan. L.Moris.1980. Clinical Supervision. Boston: Dodd, Hougton Mifflin.

Elvi Maliani, 2014: 36 Pendididkan dan Pengajaran. Medan: Medan of University

E. Mulyasa. 2006. Kurikulum yang di sempurnakan.
Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Goldhammer, Anderson dan Krajewski.1981. Supervision as a proactive Proses. New York: Longman

Hamdani. 2011. Strategi Belajar Mengajar. Bandung: CV Pustaka Setia.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:2009. Penilaian Kinerja Guru. Jakarta: Kemdikbud

Knowles, 1980. Supervission For Today’s School. New york: Longman

Langeveld. (terj). 1980. Paedagogiek Teoretis/Sistematis. Jakarta: FIP IKlP Jakarta.

Lia Yuliana (2009), berjudul: “Keefektifan Pelaksanaan In House Training (IHT) oleh Kepala Madrasah Tsanawiyah di Kota Jakarta Selatan

Modul Usaid Prioritas.2013. (Praktik yang baik di sekolah dasar/ Madrasah ibtidaiyah (sd/mi): manajemen berbasis Sekolah

Nana Syaodih Sukmadinata (2002), Perencanaan Pengajaran Berdasarkan Pendekatan Sistem. (Jakarta:PT Bumi Aksara, 2010), hal. 179.

Permendikbud No.35 Tahun 2015 tentang Tugas Utama Guru. Jakarta: Kemdikbud

Peraturan Presiden Repoblik Indonesia/ Perpres RI No 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter

Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan

Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.

Peraturan Negara Pendidikan Nasional Nomor: 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Permendikbud No 20 Tahun 2016 tentang Standar lulusan Pendidikan dasar dan menengah

Permendikbud No 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan dasar dan menengah

Permendikbud No 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan dasar dan menengah

Permendikbud No 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan dasar dan menengah

Permendikbud No 24 tahun 2016 tentang KI dan KD Pendidikan dasar dan menengah

Powell, D. & Brodsky A. 2004.Supervision and Instructional Leadership A Development Approach. Seventh Edition. Boston: Perason.

Sergiovanni, T.J. 1982. Supervision of Teaching.Alexandria: Association for Supervision and Curriculum Development.

Snyder dan Anderson. 1986. “Continous Profesional Depelovment (CPD)”. Alexandria: Association for Supervision

Sri Banun Muslim, 2008, Supervisi Pendidikan Meningkatkan Kualitas Profesionalisme Guru, Mataram: Alfabeta

Sudjana. 2005. Metoda Statistika. Bandung: Tarsito.

Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 tahun 2020 Tentang Pencegahan Covid 19 pada Satuan Pendidikan

Surat Keputusan Gubernur Sumbar No.180 s.d 378-2020 tentang pelaksanaan tatanan Nasional Baru Produktif dan Aman Covid-19

Syaiful Sagala. 2006. Konsep dan Makna Pembelajaran, Bandung: Alfabeta

Syarief, 2008. Teknologi Pengemasan Pangan. Laboratorium Pusat Antar Universitas dan Gizi IPB. Bogor

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 1 butir 10). Jakarta.UURI.

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003

Usman, Moh. Uzer. (1994). Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.