Mediasi Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado

Main Article Content

Stefy Meify Andih
Devy K.G Sondakh
Natalia L. Lengkong

Abstract

Children are the next generation of the nation, therefore it is the obligation of all parties, especially the state, to prepare and protect their future so that regeneration can run well. When a child commits a crime, child delinquency can no longer be seen as ordinary delinquency. Many children commit acts that are classified as criminal acts, such as: stealing, carrying sharp weapons, getting into fights, being involved in drug use, and so on. This requires serious attention from both the government, parents and society. This research method is survey research with techniques using library research material collection techniques. Besides that, the author also conducted field research by conducting direct research through interviews with officers at the Manado Class I Correctional Hall, the police, the prosecutors, and the judges in the North Sulawesi Region. The results of this study show how the process of diversion mediation at the level of the police, the prosecutors, and the judges. In addition, it discusses the role of the social counselor at the Manado Class I Correctional Hall as a mediator in the implementation of diversion mediation in the North Sulawesi region in accordance with Law of The Republic of Indonesia Number 11 of 2012 on the Juvenile Criminal Justice System.

Article Details

How to Cite
Andih, S., Sondakh, D., & Lengkong, N. (2023). Mediasi Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado. Journal on Education, 5(2), 3904-3911. Retrieved from https://jonedu.org/index.php/joe/article/view/1075
Section
Articles

References

Abdul Latif dan Hasbi Ali, Politik Hukum, Sinar Grafika, Cetakan Ke-enam, Jakarta 2019
Abintoro Prakoso, Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak, Laksbang Grafika, Cetakan Pertama, Yogyakarta, 2013
Ahmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (JudicialPrudende),Jakarta: Kencana, 2009
Ani Purwati, Keadilan Restoratif dan Diversi dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak, CV. Jakad Media Publishing, Surabaya, 2020
Asikin zainal, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2012
Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Akademi Pressindo, Jakarta, 1989
Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Indonesia Terpadu, PT. Citra Aditya Bakti, Cetakan Kedua, Bandung, 2016
Bambang Waluyo, Penyelesaian Perkara Pidana Penerapan Keadilan Restoratif dan Tranformatif, Sinar Grafika, cetakan pertama, 2020
Barda Nawawi Arif, Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru,) Kencana Media Group 2010, Jakarta
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti, Bandung 1998
Boer Mauna, Hukum Internasional (Pengertian Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, Cetakan ke-3, PT. Alumni. Bandung. 2001
Candra Irawan, Aspek Hukum dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Mandar Maju, Bandung, 2010
Dahlan Sinaga, Peneggakan Hukum dengan pendekatan Diversi (Perspektif Teori Keadilan Bermartabat), Nusa Media Yogyakarta, Cetakan I, febrari 2017
DS. Dewi dan Fatahilah A. Syukur, Mediasi Penal : Penerapan Restoratif Justice di Pengadilan Anak Indonesia, Indie Publishing, Depok, cetakan pertama, 2011
Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), Ctk. Kelima, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2015
Irwansyah, Penelitian Hukum pilihan metode & praktik penulisan artikel, Miira Buana Media, yogyakarta,2022
Joni Emerzon, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001
Karen Leback, Teori Teori Keadilan, Ctk. Keenam, Nusa Media, Bandung , 1986
M. Agus Santoso, Hukum,Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta, 2014
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, PT Refika Aditama, Cetakan Keenam 2021
Marlina, Pengantar Konsep Diversi dan Restoratove Justise dalam hukum pidana, Medan (ID):USU Press, 2010
Marlina, Peradilan Pidana anak di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi dan Restoratif Justice, PT. Refika Aditama, cetakan kedua, 2012
Muhammad Fachri Said, 2018, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia,. Jurnal Cendikia Hukum (JCH) Universitas Muslim Indonesia, Makasar Vol. 4 No 1, 23 September 2018
Otje Salman, Filsafat Hukum – Perkembangan dan dinamika masalah , Ctk. Kelima, Refika aditama, Bandung ,2018
Petrus Irwan Panjaitan & Chairijah, Pidana Penjara Dalam Perspektif Penegak Hukum Masyarakat dan Narapidana, CV. Indhili. Co, Jakarta, Juni 2009,.
Philip Anton dan Franz Magnis – Suseno, Hukum Hak Asasi Manusia, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Unversitas Islam Indonesia, Cetakan ketiga, Yogyakarta, 2015
R. Ismala Dewi, Sistem Peradilan Pidana Anak : Peradilan Untuk Keadilan Restoratif, P3EDI Stejen dan Azza Grafika, 2015
R. Wiyono, Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Sinar Grafika , cetakan kedua, Jakarta, 2019
Rusli Muhamad, Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia, FH UII Press, Cetakan Pertama, 2020
Said Sampara dkk, Pengantar Ilmu Hukum, Total Media, Yogyakarta, 2011
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung , 2000
Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Pt. Sinar Grafika, Jakarta, 2011
Soerjono Soekanto,Pengantar Penelitian Hukum, Ui Press, Jakarta,1984
Susanti Adi Nugroho, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Graha Anugerah, Jakarta, 2009
Syahrizal Abbas, Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional Jakarta Kencana, 2009
Syamsul Arifin, Pengantar Hukum Indonesia, Medan:Medan area University Press,2012
Suteki dan Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik), PT Raja Grafindo Persada, Depok, Cetakan ke -3, 2020
Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010
Tini Rusmini Gorda, Hukum Perlindungan Anak Korban Pedofilia, Setara Press, Malang, 2017
Wagianti dan Melani, Hukum Pidana Anak, PT Refika Aditama, Cetakan kelima (Revisi), Bandung, 2017
Yoachim Agus Tridiatno, Keadilan Restoratif, Cahaya Atma Pustaka Cetakan ke 5, 2019
Zainudin Ali, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, cetakan ke 13, Jakarta, 2019,
Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang R.I Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang R.I Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
Undang- Undang R.I Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun
Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanakaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-006/A/J.A/04/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan.